Mendikbudristek Mengeluarkan Kebijakan Skripsi Tidak Menjadi Syarat Kelulusan Mahasiswa S1 dan D4

 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, DPR perlu:

a. Meminta Kemendikbudristek melakukan kajian lebih lanjut tentang dampak kebijakan ini pada mutu pendidikan tinggi dan kualitas lulusan. Termasuk evaluasi terhadap pemahaman dan penguasaan mahasiswa terhadap materi pembelajaran serta kemampuan mereka untuk menerapkan pengetahuan dalam praktik;

b. Mendorong Kemendikbudristek untuk mengembangkan standar alternatif yang dapat menggantikan penyusunan skripsi sebagai syarat kelulusan. Standar ini harus memastikan bahwa mahasiswa tetap dapat mengembangkan keterampilan penelitian, analisis, dan sintesis yang diperlukan dalam pendidikan tinggi;

c. Menyarankan Kemendikbudristek agar mengarahkan mahasiswa untuk melakukan proyek penelitian atau praktek lapangan sebagai bagian dari kurikulum mereka. Hal ini dapat membantu mereka menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam konteks nyata dan mengembangkan keterampilan praktis yang diperlukan dalam dunia kerja;

d. Mendorong agar dosen memiliki peran yang lebih aktif dalam mengawasi proyek-proyek alternatif yang digunakan sebagai pengganti skripsi. Hal ini untuk memastikan standar pendidikan dan kualitas lulusan perguruan tinggi tetap terjaga; 

e. Mendorong pemerintah menyediakan sumber daya tambahan dan pelatihan bagi dosen dan mahasiswa untuk mendukung pelaksanaan standar alternatif pengganti skripsi. Misalnya berupa pelatihan tentang metodologi penelitian, manajemen proyek, atau keterampilan praktis lainnya yang relevan;

f. Meminta Kemendikbudristek melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini, dan bersedia untuk mengubah atau memperbaiki kebijakan jika ditemukan dampak negatif yang signifikan pada mutu pendidikan tinggi;

g. Meminta Kemendikbudristek memastikan bahwa kebijakan ini disosialisasikan dengan baik kepada semua pihak yang terlibat, termasuk mahasiswa, dosen, dan universitas, sehingga mereka memahami perubahan ini dan dapat mempersiapkan diri secara adekuat.