Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi ABK di Indonesia

 Masih cenderung lemahnya perlindungan terhadap anak buah kapal (ABK) perikanan di Indonesia sebab terjadinya tumpang tindih aturan tata kelola perekrutan dan penempatan ABK migran, bahkan perusahaan-perusahaan penyalur ternyata memungut beragam biaya dan memangkas hak ABK migran yang meninggal, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran secara optimal, sehingga regulasi tersebut dapat lebih memberikan perlindungan terhadap ABK migran dan diharapkan penempatan ABK migran menjadi satu pintu melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI);

b. Mendorong pemerintah mengevaluasi dan membenahi secara menyeluruh terhadap tata kelola perekrutan dan perizinan penempatan ABK migran, khususnya terkait polemik tumpang tindih aturan, sehingga dapat meningkatkan dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyalur ABK dalam memberikan hak-hak ketenagakerjaan kepada ABK;

c. Mendorong Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memperhatikan dan memvalidasi data ABK yang bekerja di luar negeri secara baik dan komprehensif, sehingga BP2MI dapat memberikan perlindungan yang maksimal, khususnya terhadap ABK yang mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan hak, telantar di luar negeri, hingga meninggal dunia;

d. Mendorong pemerintah meminta dan mengawasi para pelaku usaha kapal perikanan agar menerapkan perjanjian kerja kepada ABK selama bekerja di laut, salah satunya melalui Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan memberikan jaminan sosial, serta mewajibkan seluruh pelaku usaha kapal perikanan untuk menerapkan PKL;

e. Mendorong pemerintah memetakan permasalahan dan kebutuhan yang dapat memenuhi perlindungan ABK migran, sehingga dapat ditentukan bentuk perjanjian atau regulasi yang dapat menjawab semua kebutuhan untuk perlindungan ABK selama bekerja;

f. Mendorong pemerintah menyusun upaya untuk dapat menekan tingkat eksploitasi ABK perikanan migran, dan berkomitmen memberikan jaminan perlindungan serta pemenuhan hak serta kewajiban bagi ABK perikanan di Indonesia;

g. Mendorong pemerintah meningkatkan perannya dalam memberikan edukasi pada seluruh pelaku usaha kapal perikanan di Indonesia mengenai pentingnya PKL dan jaminan sosial bagi ABK perikanan, serta menyosialisasikan secara masif dan melakukan pendekatan yang masif kepada pelaku usaha kapal perikanan, sehingga seluruh pelaku usaha kapal perikanan memiliki kesadaran untuk mengatur tata kelola kerja dan mekanisme sistem pengupahan ABK perikanan secara transparan.