16 Napi Koruptor Mendapatkan Remisi Saat HUT RI ke 78
Sebanyak 16 narapidana (napi) koruptor mendapatkan remisi langsung bebas pada momen Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT Kemerdekaan RI) ke-78, DPR perlu:
a. Menyayangkan pembebasan langsung 16 napi koruptor pada HUT Kemerdekaan RI ke-78, sebab hal itu akan mencederai semangat penegakan hukum di Indonesia atas kasus korupsi serta berpotensi menurunkan status tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menjadi kejahatan yang diwajarkan;
b. Mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar secara transparan mengungkapkan ke publik nama-nama napi koruptor hingga perkara dan sebab mendapatkan pembebasan langsung, sehingga publik dapat mengetahui secara detail mengapa napi koruptor tersebut memperoleh pembebasan langsung;
c. Mendorong Kemenkumham melakukan perubahan pada UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta peraturan-peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang remisi dan pembebasan bersyarat narapidana dengan memberikan pengecualian pembebasan terhadap kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi dan peredaran narkoba;
d. Menyampaikan bahwa DPR tetap menolak keras segala bentuk tindak pidana korupsi dan mendukung pemberian hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku tindak pidana korupsi;
e. Mengusulkan kepada aparat penegak hukum agar tersangka tindak pidana korupsi selain dijerat dengan UU Tipikor juga dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang agar sanksi yang diberikan kepada pelaku lebih berat dan memberikan efek jera;
f. Mendorong DPR segera menyelesaikan pembahasan dan mensahkan RUU Perampasan Aset, agar aset negara dari kasus tindak pidana korupsi dapat dikembalikan ke negara secara maksimal dan dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat luas.