Utang Jatuh Tempo Pemerintah Tahun 2023 Mencapai Rp601 triliun
Utang jatuh tempo pemerintah tahun 2023 mencapai Rp601 triliun dan masih terus naik, yakni tahun 2024 mencapai Rp665 triliun dan pada tahun 2027 mencapai puncak sekaligus rekor tertinggi, yakni Rp707 triliun, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan dan mengoptimalkan kemampuan pendapatan negara, baik melalui instrumen fiskal maupun melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk membayar utang yang jatuh tempo;
b. Mendorong Kemenkeu mengevaluasi pos-pos yang paling besar cakupannya dalam utang pemerintah tersebut dan mendorong pemerintah berkomitmen memastikan utang digunakan untuk pembangunan maupun menjalankan program prioritas yang telah ditentukan serta efektif meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
c. Mendorong pemerintah meningkatkan efisiensi dan bijaksana (prudent) dalam pengelolaan utang negara dengan menjamin struktur utang tetap sehat dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam jangka pendek, menengah, dan panjang;
d. Mendorong pemerintah melakukan perhitungan dengan cermat terkait beban bunga dan kemampuan membayar sebelum menarik utang kembali, mengingat rasio utang pemerintah berada di kisaran 40% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah diharapkan tidak mudah dalam berutang dan berupaya menurunkan rasio utang seiring membaiknya kondisi perekonomian negara pasca pandemi;
e. Mendorong pemerintah terus melakukan reformasi fiskal untuk memaksimalkan potensi fiskal yang dimiliki negara, khususnya pada sektor yang telah berkembang.