Sindikat Internasional Penjualan Organ Tubuh Manusia

 Polisi Indonesia berhasil membongkar sindikat internasional penjualan organ tubuh berupa ginjal manusia. Sebanyak 12 orang ditangkap dalam kasus ini. Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah bersama Kepolisian untuk mengusut tuntas dan menginvestigasi seluruh kasus TPPO dari hulu hingga ke hilir sampai tuntas, dan memastikan seluruh pelaku beserta sindikat segera diamankan serta diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; 

b. Mendorong Pemerintah untuk segera memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan tersebut segera dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan selamat dan diberikan perlindungan hukum;

c. Mendorong Satuan Tugas (Satgas) TPPO bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi pengiriman korban TPPO melalui jalur darat, laut, maupun udara, dengan terus memantau jalur-jalur tikus yang berpotensi menjadi jalur pengiriman korban TPPO;

d. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan patroli dan pemantauan secara masif terhadap situs-situs di media online, media sosial, maupun website yang berpotensi disalahgunakan untuk perdagangan orang, dan memastikan setiap pembuatan situs, website, media online, ataupun media sosial sudah memenuhi kriteria dan terhindar dari indikasi perdagangan orang, mengingat maraknya korban online scam yang berujung masuk dalam TPPO.