Sejumlah Komoditas Bahan Pokok Masih Alami Lonjakan Harga
Hingga pekan kedua di bulan Juli 2023, mayoritas bahan komoditas pokok atau bahan pangan, seperti cabai, telur, beras hingga daging ayam masih mengalami lonjakan harga, dan kenaikan tersebut terjadi secara merata di seluruh wilayah Indonesia, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan operasi pasar secara berkala guna menjamin pasokan bahan pangan pokok dan menjaga stabilitas harga di pasaran untuk mencegah makin melonjaknya harga sejumlah bahan pangan tersebut;
b. Mendorong pemerintah segera menyusun langkah dan strategi dalam menghadapi salah satu penyebab terjadinya kenaikan harga sejumlah bahan pangan, yaitu cuaca ekstrem, baik La Nina maupun El Nino, guna menekan produksi pangan yang gagal panen, sehingga pasokan pangan dan harga pangan tetap bisa terjaga;
c. Mendorong pemerintah mengantisipasi sejumlah bahan pangan yang mengalami proses konversi energi, mengingat saat harga energi naik, maka cenderung terjadi konversi produk pangan menjadi energi sehingga berdampak pada harga komoditas pangan tersebut;
d. Mendorong pemerintah menyusun strategi dalam menghadapi kebijakan domestik di suatu negara yang dapat berpengaruh terhadap harga komoditas pangan di Indonesia, seperti kebijakan di Rusia dan Ukraina yang melarang ekspor gandum sehingga berdampak pada harga gandum global melonjak;
e. Mendorong Kemendag, Kementan, bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama-sama berupaya dan berkomitmen dalam menjaga harga komoditas pangan di Tanah Air, serta memastikan harga bahan pangan sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku, mengingat apabila harga bahan pangan terus menerus mengalami kenaikan, inflasi berpotensi terjadi;
f. Mendorong Kemendag dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi bahan pangan dan melakukan Upaya untuk mencegah potensi penimbunan atau penyalahgunaan bahan pangan oleh berbagai pihak yang berdampak pada kelangkaan dan tidak stabilnya harga sejumlah bahan pangan tersebut di pasaran;
g. Mendorong Kementan bersama Bapanas dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengoptimalkan dan meningkatkan produksi sejumlah bahan pangan tersebut, sehingga dapat mengamankan stok dan menjaga stabilitas harga bahan pangan di pasaran;
h. Mendorong Kemendag dan Kementan juga memastikan petani, distributor, hingga pedagang tidak mengalami kerugian, serta berkomitmen tidak dengan mudah melakukan impor bahan pangan;
i. Mendorong Bapanas terus memperbarui data suplai dan kebutuhan bahan pangan tersebut agar jumlah atau stok bahan pangan di pasaran seimbang dengan kebutuhan masyarakat, guna menjaga stabilisasi harga bahan pangan di pasaran.