Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bantuan Pangan Beras Kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Pemerintah memperpanjang penyaluran bantuan pangan beras kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan disalurkan pada Oktober, November dan Desember 2023, DPR perlu:
a. Mendukung dan mengapresiasi rencana perpanjangan penyaluran bantuan pangan beras kepada 21,3 juta KPM periode Oktober-Desember. Pemberian bantuan beras tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah krisis pangan serta dapat menghindarkan masyarakat dari kelaparan dan kekurangan gizi;
b. Mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program penyaluran bantuan pangan beras sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Maret, April, dan Juni 2023, yakni tentang efektivitas program, dampak bagi KPM hingga proses distribusi bantuan;
c. Mendorong pemerintah memastikan stakeholder yang menjalankan program ini berkomitmen untuk menjalankannya secara transparan dan akuntabel, termasuk publikasi informasi mengenai anggaran yang digunakan, jumlah bantuan yang diberikan kepada setiap KPM, serta mekanisme pengawasan untuk memastikan bantuan tersebut sampai kepada yang berhak;
d. Mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan diversifikasi bantuan pangan untuk KPM, seperti menambahkan komponen bantuan non-beras seperti sayuran, protein, dan makanan bergizi lainnya. Hal ini untuk memastikan KPM mendapatkan nutrisi yang seimbang dan memperkuat ketahanan pangan mereka;
e. Mendorong pemerintah untuk mengajak sektor swasta dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkompeten dalam distribusi dan logistik untuk terlibat dalam program ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya, serta memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mendukung program pangan nasional.