Organisasi Buruh Meminta Kenaikan UMP dan UMK Sebesar 10-14 Persen

 Organisasi buruh/pekerja meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sebesar 10% hingga 15%, tuntutan itu berdasarkan pada hasil survei standar kebutuhan hidup layak (KHL) pada 25 kota industri dari 60 kota, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyerap aspirasi dari seluruh pihak seperti KADIN, APINDO, serikat pekerja, Dewan Pengupahan Nasional, pelaku usaha serta stakeholder terkait lainnya terkait upah pekerja di 2024;

b. Menyampaikan kepada Komisi IX DPR untuk membuka ruang diskusi bersama Pemerintah,  organisasi pekerja dan stakeholder  terkait usulan kenaikan UMP-UMK serta sistem pengupahan pekerja nasional sehingga ditemukan solusi dan kesepahaman yang saling menguntungkan bagi seluruh pihak;

c. Meminta Pemerintah untuk melakukan evaluasi serta melakukan pengkajian kembali terkait sistem pengupahan dan ketenagakerjaaan di Indonesia terlebih saat ini tengah marak fenomena brain drain dari generasi muda dan masyarakat intelektual karena merasa tanah airnya tidak memberi kesempatan kerja dan jaminan kehidupan yang layak;

d. Meminta Pemerintah secara seksama dan hati-hati dengan tetap mempertimbangkan diantaranya, kondisi keuangan nasional, ekonomi makro, standar KHL, tren harga kebutuhan pokok dan kondisi keuangan perusahaan nasional dalam melakukan perbaikan sistem pengupahan bagi pekerja jangan sampai upah yang drasa minim di Indonesia menjadi alasan generasi muda melakukan aksi brain drain dan memilih berkarya di negara lain;

e. Mendorong Pemerintah untuk melakukan upaya konkret, inovasi dan terobosan-terobosan solutif dalam menciptakan lapangan kerja serta iklim kerja dengan pengupahan yang sesuai dengan standar KHL namun tetap tidak memberatkan penyedia lapangan kerja guna menarik generasi muda dan masyarakat intelektual agar tetap berkarya di tanah air.