Mabes Polri Sebut Adanya Dugaan Peredaran Gelap Narkotika Untuk Pemilu 2024

 Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menemukan adanya indikasi penggunaan dana hasil peredaran gelap narkotika untuk kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Meskipun belum didapatkan informasi secara detail. Namun, isu ini harus ditangapi secara serius. DPR Perlu:

a. Mendorong Bareskrim Polri untuk segera melakukan penelusuran lebih lanjut terkait indikasi tersebut guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya penggunaan dana ilegal untuk kontestasi Pemilu 2024;

b. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengantisipasi penggunaan dana ilegal untuk biaya politik oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab pada pemilu mendatang;

c. Mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk terus melakukan kajian mendalam terkait sumber pembiayaan di Pemilu 2024 guna menemukan adanya sumber dana ilegal pemilu untuk kemudian ditindak lanjuti;

d. Mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam bentuk pengawasan partisipatif terhadap transparansi atau keterbukaan dana kampanye Partai Politik beserta calonnya di tingkat legislatif dan eksekutif yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik guna bersama-sama mewujudkan demokrasi yang lebih baik.