Krisis Dokter di Sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Krisis dokter di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah pedalaman Indonesia masih kerap terjadi, sehingga berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan kesehatan, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengalokasikan dokter ke daerah-daerah di pedalaman Indonesia, mengingat pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus dilakukan secara menyeluruh, sebab kesehatan masyarakat merupakan salah satu hak masyarakat yang harus diprioritaskan;
b. Mendorong Kemenkes berkoordinasi dengan Pemda untuk memetakan permasalahan dan penyebab terjadinya krisis dokter di daerah, khususnya di wilayah pedalaman, agar dapat diberikan solusi yang tepat;
c. Menyampaikan bahwa DPR RI berkomitmen dalam memberikan dukungan, termasuk dukungan anggaran, guna tercapainya pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan berkualitas di Indonesia, sehingga Kemenkes diharapkan dapat segera menyelesaikan permasalahan krisis dokter yang terjadi di sejumlah daerah tersebut;
d. Mendorong Kemenkes untuk memetakan kebutuhan dokter maupun tenaga kesehatan (nakes) lainnya di seluruh daerah di Indonesia, khususnya di wilayah pedalaman, agar kebutuhan dokter dan nakes lainnya bisa disesuaikan dengan rasio jumlah penduduk, luas wilayah, dan letak geografis daerah untuk mengetahui jumlah riil dokter dan nakes lainnya yang dibutuhkan;
e. Mendorong Kemenkes membenahi polemik disparitas dan kurangnya jumlah dokter di Indonesia, sebab hal tersebut menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di masyarakat, seperti dengan meningkatkan jumlah dokter melalui berbagai program, mengembangkan sistem perjenjangan karir bagi dokter yang ada di Puskesmas maupun Rumah Sakit (RS), meningkatkan kesejahteraan dokter, mengembangkan profesi berkelanjutan hingga mendapatkan resertifikasi kompetensi, hingga mengoptimalkan program dokter yang mengabdi ke tiap daerah, sehingga sebaran dokter bisa merata ke seluruh wilayah Indonesia, tanpa mengenyampingkan kualitas dokter tersebut;
f. Menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) Kesehatan diharapkan bisa memperbaiki sistem layanan kesehatan di Indonesia, salah satunya melalui pemerataan kesehatan, serta dapat menjadi solusi untuk mempermudah akses bagi dokter muda mengambil spesialisasi dan memperbanyak ruang pendidikan kedokteran untuk menjawab kebutuhan jumlah dokter di Indonesia.