Korban GGPA Minta Perbaikan Sistem Pelayanan Kesehatan
Sejumlah keluarga anak-anak korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) meminta perbaikan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, mengingat sejumlah keluarga korban masih belum diberikan uang santunan maupun pendampingan kuasa hukum dalam kasus yang dihadapi, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera merealisasikan pemberian uang santunan dan membuka secara transparan data jumlah anak yang menjadi korban cemaran senyawa etilen glikol dan dietilon glikol dalam obat sirop pada akhir tahun 2022 lalu;
b. Mendorong Kemenkes dan stakeholders terkait lainnya untuk lebih tanggap dan memberi perhatian khusus kepada semua korban, termasuk pendampingan hukum, baik kepada korban yang telah meninggal maupun kepada para korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit (RS);
c. Meminta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan ketersediaan anggaran dan menentukan tenggat waktu pencairan anggaran santunan kepada keluarga korban maupun korban GGAPA, sehingga santunan dapat segera diberikan kepada pihak yang berhak menerima bantuan;
d. Mendorong Kemenkes dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memvalidasi data penerima santunan tersebut, serta menyusun roadmap yang tepat dalam penyaluran santunan agar santunan dapat tersampaikan tepat sasaran dan tepat waktu, mengingat santunan dapat meringankan beban keluarga yang masih berjuang memulihkan anak yang masih menjalani perawatan maupun kepada keluarga yang kehilangan anaknya.