Kewajiban Penyimpanan Minimal 30 Persen Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Presiden Joko Widodo mewajibkan para eksportir untuk menyimpan minimal 30 persen devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit tiga bulan dalam rekening khusus DHE SDA mulai 1 Agustus 2023. Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, DPR perlu:
a. Meminta pemerintah mengkaji terlebih dahulu dampak ekonomi dari kebijakan ini sebelum diterapkan sepenuhnya. Pemerintah perlu meninjau apakah aturan tersebut akan memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian negara, termasuk pengaruhnya terhadap sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang terdampak oleh aturan ini;
b. Mendorong pemerintah melakukan konsultasi dengan pelaku industri, termasuk eksportir, sebelum mengimplementasikan kebijakan ini. Dengan berdiskusi secara terbuka, pemerintah diharapkan dapat memahami tantangan dan kekhawatiran yang mungkin timbul dari industri terkait. Hal ini juga akan memastikan bahwa kebijakan yang diambil merupakan solusi yang terbaik dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat;
c. Mendorong pemerintah menyediakan insentif bagi eksportir yang mematuhi persyaratan penyimpanan DHE SDA. Diharapkan insentif ini setara dengan kewajiban yang pelaku usaha setorkan, seperti memberikan keringanan perpajakan dan kemudahan perizinan ekspor, memberikan pelayanan perbankan yang mudah dan efisien, serta pengurangan birokrasi yang tidak perlu, sehingga aturan ini tidak menghambat keberlanjutan proses usaha dan kegiatan ekspor perikanan;
d. Mendorong pemerintah untuk memastikan adanya sistem monitoring dan pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Hal ini untuk memastikan bahwa eksportir mematuhi persyaratan dan menyimpan DHE SDA sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemerintah juga perlu mengantisipasi adanya praktik penyalahgunaan atau pelanggaran hukum terkait penggunaan DHE SDA.