Kasus Pencatutan Peminjaman Uang
Adanya korban pencatutan peminjaman uang dikarenakan adanya kebocoran data kependudukan, seperti kasus sekitar 400 warga Desa Sukabakti Kabupaten Garut secara tiba-tiba menjadi korban pencatutan pinjaman uang dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan rata-rata nilai peminjaman sebanyak Rp850 ribu sampai Rp2 juta, DPR perlu:
a. Mendorong Kepolisian berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindaklanjuti temuan tersebut hingga tuntas, mengingat kasus pencurian data sekarang ini menjadi perhatian khusus di Indonesia karena lemahnya sistem keamanan dan pengawasan terhadap perlindungan data kependudukan, terlebih yang berdampak hingga merugikan masyarakat;
b. Meminta Kepolisian berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk membentuk posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban pencatutan peminjaman PT PNM sehingga dapat memudahkan dalam melakukan verifikasi pendataan secara menyeluruh, serta memastikan kasus tersebut diselesaikan hingga tuntas;
c. Meminta Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan pencurian data dan meminta kepolisian untuk mempelajari modus maupun pola baru dalam pencurian data serta melakukan langkah preventif guna mencegah terjadinya kasus pencurian data kependudukan;
d. Mendorong Pemerintah Pusat, Pemda, dan Kepolisian untuk menyusun dan menerapkan langkah jangka panjang agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan merugikan masyarakat, diantaranya dengan memperkuat sistem keamanan digital, khususnya di situs maupun aplikasi pinjaman online yang banyak memberikan data pribadi masyarakat;
e. Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam membagikan informasi data diri agar terhindar dari kasus pencurian data dan meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika ditemukannya lagi kasus pencurian data.