Karhutla Muncul di Area Konsesi Perusahaan yang Belum Maksimal Penanganan Karhutla
Titik panas penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus muncul di area konsesi perusahaan yang menunjukkan belum maksimalnya penanganan karhutla di Indonesia, seperti di Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah bersama Kepolisian mengevaluasi kerap kali munculnya titik panas di area konsesi perusahaan sehingga menyebabkan terjadinya karhutla, dan memberikan tindak tegas hingga timbulkan efek jera kepada pihak-pihak terlibat, serta lebih tegas dan progresif dalam menangani korporasi penyebab karhutla;
b. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Pemerintah Daerah (Pemda) menyusun langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya karhutla, seperti dengan mempersiapkan sarana dan prasarana, seperti alat pemadam kebakaran, mengeluarkan maklumat larangan bakar, dan menyediakan posko pemantauan di lokasi rawan karhutla;
c. Mendorong KLHK bersikap tegas dalam mengevaluasi dan tidak segan mencabut sejumlah perizinan korporasi dengan memasukkan aspek karhutla sebagai pertimbangan dalam evaluasi dan pencabutan perizinan korporasi tersebut;
d. Mendorong KLHK, BNPB, BPBD, dan Pemda berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mengupdate kondisi cuaca, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan pelatihan terhadap petugas atau tim pemadam kebakaran, termasuk TNI/Polri, dan menetapkan status siaga darurat karhutla di sejumlah daerah rawan, guna meminimalisir risiko dari terjadinya karhutla;
e. Mendorong KLHK, Polisi Hutan, dan Pemda melakukan patroli hutan secara masif, mandiri, dan terpadu, meningkatkan kewaspadaan, memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat setempat untuk bersama-sama mencegah karhutla, membenahi infrastruktur pembasahan lahan rawan terbakar, hingga mengoptimalkan sistem deteksi dini dan monitoring titik api (hotspot), guna ditekannya peristiwa karhutla, mengingat berdasarkan analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), 7.857 hotspot terdeteksi sepanjang Juni 2023, yaitu sebanyak 2.080 hotspot berada di area korporasi dari konsesi hak guna usaha (HGU) sawit, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (IUP-HHK-HA), dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI);
f. Mendorong KLHK, Pemda, dan Polisi Hutan untuk melakukan verifikasi lapangan (groundcheck hotspot) secara berkala, sehingga dapat dilakukan antisipasi dan penanganan karhutla secara dini apabila ditemukan tanda-tanda akan terjadi karhutla, termasuk yang berada di area konsesi korporasi;
g. Mendorong KLHK bersama Pemda secara berkala melakukan program reboisasi atau penghijauan kembali hutan-hutan atau wilayah yang terdampak karhutla, sehingga Indonesia tidak terus kehilangan wilayah hutan dan keseimbangan ekosistem tetap terjaga;
h. Mendorong KLHK bersama Pemda memberikan peringatan kepada korporasi terkait, agar melakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya karhutla di area konsesi, dan mengedukasi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah yang berpotensi karhutla untuk menjaga kelestarian dan keasrian hutan, dan tidak melakukan pembakaran hutan dengan sengaja atau secara illegal. Diharapkan Pemda dapat memberdayakan atau mempekerjakan masyarakat setempat untuk membantu menjaga kawasan hutan dan mengelola hutan maupun hasil hutan, sehingga mencegah masyarakat untuk melakukan perusakan hutan.