Dugaan Kebocoran 337 Juta Data Kependudukan

 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan dugaan kebocoran 337 juta data terkait dengan penduduk di Indonesia, mulai dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, tanggal lahir, alamat, nama ayah beserta NIK, nama ibu beserta NIK, nomor akta lahir, hingga nomor akta nikah, yang dijual di forum peretas Breach-forums, DPR perlu:

a. Mendorong Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepolisian untuk menginvestigas dan segera menyusun strategi dan langkah mitigasi untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas atas terjadinya kebocoran data tersebut, mengingat data pribadi yang bocor tersebut berpotensi disalahgunakan;

b. Mendorong Kemendagri, Kemenkominfo, bersama BSSN untuk segera memvalidasi data pribadi yang diduga bocor tersebut guna memastikan kebenaran dari data terkait, serta mengevaluasi penyebab terjadinya kebocoran tersebut agar sistem keamanan digital dapat lebih diperkuat;

c. Mendorong Kemendagri berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan BSSN untuk mempertimbangkan segera membentuk lembaga perlindungan data pribadi untuk memperkuat sistem keamanan digital, baik data pribadi masyarakat maupun data negara, mengingat peristiwa kebocoran data di ruang lingkup Kementerian/Lembaga (K/L) kerap kali terjadi;

d. Mendorong Pemerintah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memastikan pelaku atau pihak yang terbukti melakukan peretasan data pribadi masyarakat tersebut dapat diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, mengingat meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) belum bisa diterapkan dan baru mulai aktif Oktober 2024, namun pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan dengan regulasi terkait lainnya, sebab perlunya penindakan tegas terhadap pelaku peretasan data pribadi masyarakat di Indonesia;

e. Mendorong Kemenkominfo bersama BSSN memperkuat infrastruktur digitalisasi di Indonesia guna mencegah dan meminimalisir terjadinya kembali peretasan, seperti dengan mempelajari modus-modus peretasan yang sering dilakukan maupun yang berpotensi dilakukan, guna meminimalisir celah dilakukannya peretasan dalam berbagai situs digital, khususnya yang memuat data pribadi masyarakat hingga data rahasia negara.