Sejumlah Bacaleg Diragukan Akibat Kurangnya Kelengkapan Berkas dan Kevalidan Berkasnya

Banyak ditemukan dokumen bakal calon anggota legislatif (caleg) yang diragukan kebenarannya, seperti ijazah, surat keterangan sehat, dan surat keterangan dari pengadilan, sementara tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berakhir Jumat (23/6/2023), DPR perlu:

a. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara transparan merincikan jumlah dan jenis dokumen yang masih diragukan tersebut, serta segera melakukan verifikasi dan pengecekan ulang guna mengetahui validasi dan keabsahan dari berkas-berkas dokumen tersebut;

b. Mendorong KPU memastikan seluruh dokumen bakal caleg merupakan dokumen yang asli dan valid, serta meminta kepada bakal caleg dan partai politik (parpol) terkait untuk memperbaiki dokumen tersebut pada masa perbaikan, yaitu tanggal 25 Juni – 9 Juli 2023, apabila terbukti dokumen tersebut tidak valid;

c. Mendorong KPU memberikan fasilitas untuk perbaikan dokumen bagi bakal caleg, seperti dengan melalui pembukaan layanan konsultasi pada parpol di KPU seluruh tingkatan;

d. Mendorong KPU untuk meminta klarifikasi kepada instansi terkait yang menerbitkan dokumen jika dianggap dokumen yang disampaikan oleh bakal caleg diragukan validitasnya;

e. Mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar lebih tegas menggunakan kewenangannya dalam mengawasi tahapan pemilu, termasuk bersama KPU dalam melakukan pengawasan terhadap keaslian dokumen bakal caleg. Diharapkan KPU dan Bawaslu dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan di tiap tahapan pemilu, guna mewujudkan asas pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil (Luber Jurdil).