RUU Kesehatan
Sejumlah pihak mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law), sebab RUU tersebut dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan belum berorientasi pada perlindungan serta pemenuhan hak atas kesehatan publik yang dijamin oleh konstitusi, DPR perlu:
a. Menyampaikan bahwa dalam pembahasan RUU tersebut, DPR RI bersama Pemerintah memberikan ruang bagi aspirasi dan partisipasi publik yang luas, sehingga dapat tercipta Undang-Undang atau kebijakan kesehatan yang berpihak pada kepentingan masyarakat;
b. Menyampaikan bahwa DPR RI bersama Pemerintah akan menjamin dan memastikan bahwa RUU Kesehatan nantinya mampu manjadi dasar hukum yang dapat membangun sistem kesehatan nasional yang mampu mewujudkan instrumen perlindungan dan kepastian pemenuhan hak kesehatan masyarakat;
c. Menyampaikan bahwa DPR RI bersama Pemerintah akan membahas poin-poin yang banyak dikritik atau diprotes oleh masyarakat serta catatan evaluatif yang komprehensif terkait pasal-pasal pada RUU Kesehatan, sehingga sejumlah pasal yang dinilai problematik dan belum memenuhi harapan publik bisa segera ditemukan solusi atau titik tengah yang bersifat win-win solution, melalui ruang dialog dan diskusi yang konstruktif antarpara pemangku kebijakan dan masyarakat;
d. Bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus menyosialisasikan urgensi terciptanya RUU Kesehatan dan menjelaskan sejumlah isu yang berkembang di masyarakat terkait pasal-pasal yang ada dalam RUU tersebut, serta menyampaikan bahwa RUU Kesehatan diharapkan dapat menjadi sistem kesehatan nasional yang mampu menjadi instrumen perlindungan dan kepastian pemenuhan hak kesehatan masyarakat yang lebih baik, mendukung transformasi kesehatan di Indonesia, menciptakan layanan kesehatan berkualitas yang berfokus pada pencegahan penyakit, meningkatkan kemandirian nasional di sektor farmasi dan alat kesehatan, mendorong kesiapan dalam menghadapi krisis kesehatan, mendorong peningkatan kualitas tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta mewujudkan organisasi sistem kesehatan yang baik.