Praktik penangkapan ikan ilegal
Praktik penangkapan ikan ilegal yang tidak dilaporkan dan tidak diatur masih mendominasi pelanggaran keamanan laut di Indonesia, bahkan merambat hingga ke penyelundupan dan perbudakan, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Satuan Polisi Perairan (Satpolair) untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan, guna mencegah adanya praktik penangkapan ikan yang dilakukan secara illegal;
b. Mendorong KKP, Bakamla, Satpolair, dan stakeholders terkait lainnya untuk mengevaluasi secara komprehensif terkait masih maraknya praktik penangkapan ikan ilegal, agar dapat dilakukan pembenahan regulasi sehingga kasus penangkapan ikan ilegal dapat ditekan;
c. Mendorong Bakamla bersama Satpolair menambah kapasitas patroli dan pemantauan, serta meningkatkan kemampuan pengendalian kejahatan, pelanggaran, pencemaran, dan kecelakaan di laut secara menyeluruh;
d. Mendorong Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berkoordinasi dengan Bakamla terkait kebutuhan sarana, prasarana, dan infrastruktur untuk memperkuat strategi pengawasan di wilayah perairan Indonesia, seperti kapal, stasiun pantai, dan lainnya;
e. Mendorong Bakamla, TNI AL, Kepolisian, KKP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merumuskan kebijakan jangka menengah dan jangka panjang yang dapat menekan dan mencegah terjadinya kasus penangkapan ikan ilegal, seperti dengan dilakukannya patroli bersama secara intensif.