Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia

Masih maraknya penyalahgunaan narkotika di Indonesia yang ditunjukkan dari sejumlah kasus seperti penemuan bunker narkotika di Universitas Negeri Makasar (UNM) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sempat menyimpan tiga kilogram sabu lengkap dengan catatan transaksi jual beli yang dilakukan, bahkan diketahui bunker tersebut dikendalikan dari dua jaringan narkotika yaitu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Watampone, Bone dan Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto, Sulawesi Selatan, DPR perlu:

a. Mendorong Kepolisian Daerah (Polda) berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendalami kasus tersebut, dan segera mengusut seluruh pihak-pihak yang terbukti terlibat agar dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

b. Mendorong BNN menyusun strategi jangka menengah dan panjang untuk mencegah maraknya peredaran hingga penyalahgunaan narkotika di Indonesia, khususnya di lingkungan kampus, baik strategi yang menggunakan hard power maupun soft power;

c. Mendorong BNN berkoordinasi dengan stakeholders terkait seperti Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemerintah Daerah (Pemda), Imigrasi, dan instansi terkait lainnya untuk memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkotika, termasuk di jalur-jalur tikus yang terindikasi rawan dilalui untuk peredaran narkotika ilegal, khususnya di jaringan internasional, mengingat dibutuhkan kerjasama yang kuat dan terintegrasi untuk mengatasi hal tersebut, sehingga tidak ada celah bagi pengedar maupun pengguna narkotika untuk mengonsumsi narkotika secara ilegal di Indonesia;

d. Mendorong BNN terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, baik di sekolah-sekolah maupun di kampus, untuk membahas tentang penyalahgunaan narkotika dan dampak negatif yang ditimbulkan, baik untuk jangka pendek, menengah, dan panjang;

e. Mendorong BNN melakukan pengecekan atau sidak secara berkala ke tempat-tempat yang tersinyalir menjadi pusat atau peredaran narkotika, termasuk di universitas, perkantoran, ataupun titik lain yang berpotensi menjadi lumbung narkotika.