Pencabutan Status Pandemi Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia. Rencana pencabutan status pandemi ini sebagai tindak lanjut dari keputusan WHO mencabut status darurat COVID-19, DPR perlu:
a. Meminta Presiden Joko Widodo untuk mempersiapkan dengan matang dari berbagai aspek sebelum memutuskan mencabut status pandemi Covid-19, seperti mempertimbangkan jumlah pasien Covid-19 yang masih aktif dan potensi penularannya serta bagaimana jumlah cakupan vaksinasi Covid-19 baik dosis dasar maupun dosis penguat (booster);
b. Mendorong Pemerintah untuk aktif berkoordinasi dengan WHO dan negara-negara yang telah lebih dahulu mencabut status pandemi Covid-19, sehingga Indonesia bisa memperoleh gambaran serta referensi bagaimana antisipasi yang bisa dilakukan agar pencabutan status pandemi tersebut tidak menjadi langkah blunder;
c. Mendorong Pemerintah menyiapkan langkah khusus yang bisa menjadi acuan bagi masyarakat mengenai pedoman perilaku hidup sehat pasca pencabutan status pandemi Covid-19, jangan sampai pencabutan status pandemi Covid-19 justru menjadi momentum euforia nasional untuk berperilaku bebas tanpa sadar akan pentingnya kesehatan.