Penambahan Libur Cuti Bersama Idul Adha
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam keputusan pemerintah menambah cuti bersama libur Idul Adha 2023, yaitu berdampak pada adanya perusahaan yang memotong upah pekerjanya dan memotong cuti tahunan, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan, khususnya perusahaan swasta, bahwa kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, sehingga perusahaan tidak bisa serta merta langsung memotong upah dan cuti tahunan pekerja. Diharapkan pemerintah untuk lebih aktif memberikan pemahaman kepada pengusaha mengenai hak pekerja selama cuti bersama;
b. Mendorong Kemnaker mengawasi perusahaan dan pengusaha agar jangan sampai ada pekerja atau buruh yang mengalami kerugian dalam kebijakan penambahan cuti bersama Idul Adha 2023 ini, serta memastikan pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama nanti, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa;
c. Mendorong Pemerintah mengimbau perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan cuti bersama tersebut dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, sehingga produktivitas usaha selama cuti bersama tetap terjaga.