Pembayaran dana nasabah delapan koperasi simpan pinjam (KSP) Masih Bermasalah

 Pembayaran dana nasabah delapan koperasi simpan pinjam (KSP) hingga kini masih terkendala, yakni KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP LiMa Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia. Diketahui, kewajiban yang harus dibayar koperasi itu kepada para nasabah Rp26 triliun, namun hingga kini yang dikembalikan baru Rp3,4 triliun, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) terus memastikan delapan KSP tersebut menyelesaikan kewajiban bayar kepada nasabah;

b. Mendorong Kemenkop-UKM memberikan pendampingan atau pengarahan kepada delapan KSP tersebut untuk segera menyelesaikan berbagai hambatan atau kendala yang dihadapi, seperti yang terkait dengan penjualan aset, pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan;

c. Mendorong pemerintah mempersiapkan langkah dan solusi jangka pendek, menengah, dan panjang dalam penyelesaian delapan KSP yang bermasalah tersebut, seperti pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan pendampingan dan pemantauan, serta ke depannya menyiapkan ekosistem usaha simpan pinjam koperasi yang lebih aman;

d. Mendorong Kemenkop-UKM untuk memperkuat sistem pengawasan usaha simpan pinjam, serta menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi tentang usaha simpan pinjam dan koperasi berbasis risiko, sehingga diharapkan ke depannya tidak ada lagi KSP yang bermasalah dan merugikan nasabah.