MK Menolak Uji Materi Sistem Pemilu Proposional Terbuka
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional terbuka yang diajukan sejumlah pihak, sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, DPR perlu:
a. Menyatakan bahwa DPR menghormati dan akan optimal dalam menjalankan keputusan tersebut serta mengimbau seluruh pihak untuk turut menerima keputusan MK yang merupakan hasil kajian berdasarkan sumber hukum Undang-Undang (UU) yang berlaku, khususnya UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan juga melibatkan para ahli dan pihak-pihak terkait lainnya;
b. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan aturan berlaku serta membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka dapat bebas dari politik uang, sehingga menepis bahwa sistem proporsional terbuka melahirkan koruptor;
c. Mendorong KPU, Bawaslu, dan para partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi dan melaksanakan kampanye yang masif dan efektif untuk menghindari kebingungan masyarakat karena terlalu banyak nomor calon legislatif (Caleg) saat mencoblos;
d. Mendorong KPU dan Bawaslu menjalankan dan mengawasi jalannya Pemilu 2024 dengan profesional untuk mewujudkan amanat UUD 1945 terkait kadaulatan ada di tangan rakyat yang berarti rakyat bebas memilih wakilnya;
e. Mendorong MK berhati-hati dan melakukan kajian mendalam sebelum membuat keputusan terkait usulan agar sistem pemilu dilakukan dengan proporsional terbuka terbatas yang diterapkan pada pemilu 2029 mendatang dan tetap berkomitmen menjadi lembaga yang independen dalam mengambil keputusan.