Dewas KPK Sebut Adanya Dugaan Tindak Pidana Pungli di Rutan KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan adanya dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dalam periode Desember 2021-Maret 2022 terhitung mencapai Rp4 miliar, bahkan diduga pejabat Rutan KPK menerima pungli dari para tahanan kasus korupsi, DPR perlu:

a. Mendorong Dewas KPK untuk secara transparan menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat, dan memastikan bersama Kepolisian untuk terus mengusut dugaan pungli di Rutan KPK tersebut, serta tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang terlibat sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

b. Mendorong Dewas KPK bersama Kepolisian juga menelusuri potensi terjadinya pungli di periode setahun berikutnya, mengingat besaran pungli di Rutan KPK pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022 diketahui mencapai jumlah yang cukup besar dan baru bersifat sementara, sehingga ada kemungkinan pungli pada periode berikutnya juga memiliki jumlah yang besar;

c. Mendorong KPK untuk mengevaluasi secara komprehensif kinerja seluruh pihak yang ada di Rutan KPK, baik para pejabat hingga sipir, guna diketahui celah terjadinya pungli tersebut dan tujuan dari pungli tersebut, agar ke depannya kinerja Rutan dapat diperbaiki dan pungli di Rutan KPK dapat diberantas serta dicegah;

d. Mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) dan KPK menentukan strategi dan langkah dalam memperbaiki dan meningkatkan prosedur dan sistem layanan yang terkait hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat meminimalisir pungli dan penyimpangan petugas, seperti dengan memanfaatkan sistem online dalam menentukan seluruh layanan bagi WBP, karena sistem yang bersifat online dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan transparan;

e. Mendorong KemenkumHAM dan KPK melakukan penertiban dan pengawasan secara ketat terhadap petugas Rutan KPK, serta tidak segan memberikan hukuman (punishment) bagi oknum petugas yang masih melakukan praktek pungli di dalam lingkungan kerja;

f. Meminta komitmen dari seluruh petugas Rutan, khususnya Rutan KPK, dalam memerangi, mencegah, dan memberantas pungli di lingkungan Rutan, serta meminta integritas petugas untuk bekerja secara jujur dan amanah.