Antisipasi Persebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK)
Menjelang perayaan hari raya Idul Adha, saat ini ditemukan sejumlah penyakit hewan di beberapa daerah di pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), lumpy skin disease (LSD), dan Peste Des Petits Ruminants (PPR), DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan dokter hewan untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan-hewan kurban secara berkala di tiap daerah, guna memastikan seluruh hewan-hewan kurban tersebut sehat, layak konsumsi, dan bebas dari segala penyakit;
b. Mendorong Kementan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian segera memisahkan hewan-hewan yang terkena penyakit untuk diberikan pengobatan lebih lanjut, dan memastikan hewan tersebut tidak masuk dalam daftar hewan kurban;
c. Mendorong Kementan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk memastikan seluruh proses dan ketentuan terkait hewan kurban sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) Pada Hewan Kurban. Diharapkan MUI dapat mensosialisasikan Fatwa tersebut sebagai pedoman hukum dan panduan berkurban bagi Umat Islam di Indonesia;
d. Mendorong Kementan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk melakukan upaya preventif guna mencegah hewan-hewan kurban terpapar PMK, LSD, maupun PPR, seperti dengan memberikan hewan-hewan kurban makanan yang bergizi, vaksin, dan memastikan lingkungan di sekitar hewan kurban bersih, mengingat apabila banyak hewan kurban yang terpapar penyakit tersebut dapat menyebabkan dampak sosial dan ekonomi bagi para penjual serta dapat menyebabkan kerusakan daging bahkan bisa menyebabkan kematian pada hewan ternak yang terinfeksi;
e. Mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Dinas Pertanian apabila mengetahui ada hewan kurban yang terpapar penyakit, agar dapat segera diberikan tindak lanjut dan memastikan tidak ada penjual yang nakal atau curang menjual hewan kurban yang sakit.