Putusan MK Judical Review Sistem Proposional Terbuka Dalam Pemilihan Umum (Pemilu)

Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan judicial review soal sistem proporsional terbuka dalam Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), DPR perlu:

a. Mendorong MK melakukan kajian mendalam dan berhati-hati sebelum membuat keputusan serta menjelaskan kepada publik terkait latar belakang pembuatan keputusan, sebab keputusan tersebut dapat berpengaruh besar dalam pemilu dan demokrasi Indonesia;

b. Mendorong MK bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap jalannya pemilu dengan proporsional terbuka yang telah dilakukan dalam tiga kali Pemilu yaitu pada tahun 2009, 2014, dan 2019 serta melihat dampak yang ditimbulkan terhadap dunia politik dan pemerintahan yang telah berjalan;

c. Mendorong MK tetap mengembalikan keputusan berdasarkan kesesuaian dengan konstitusi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta menerima berbagai masukan dari peserta Pemilu, yaitu para partai politik;

d. Meminta MK tetap menjunjung independensi lembaga untuk mewujudkan demokrasi modern, transaparan, dan berkedaulatan rakyat.