Perpanjangan Izin Ekspor Konsetrat PT FTI Dinilai Akan Jadi Presenden Buruk Bagi Pertambangan Indonesia
Kebijakan pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga Mei 2024, dianggap akan jadi preseden buruk bagi dunia pertambangan di Indonesia, DPR perlu:
a. Meminta Pemerintah untuk meninjau kembali mengenai alasan diberikannya kebijakan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PTFI. Mengingat perpanjangan izin tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yaitu pelarangan ekspor mineral yang berlaku sejak 10 Juni 2023 dan program hilirasai yang digaungkan oleh pemerintah;
b. Meminta Pemerintah untuk lebih tegas dalam penerapan regulasi perpanjangan izin ekspor konsentrat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan nilai ekonomi sumber daya alam yang ada di Indonesia;
c. Meminta PTFI untuk mempercepat pembangunan smelter PT Freeport sehingga program pemurnian tembaga yang direncakan pemerintah Indonesia dapat berjalan sesuai terget yang ditetapkan. Mengingat selama ini, PTFI sudah meminta kebijakan perpanjangan izin sebanyak delapan kali dengan menjanjikan pembangunan smelter namun tidak terealisasikan hingga saat ini. (YA)