Peretasan Data Informasi Pengguan Bank Syariah Indonesia

 Kelompok peretas LockBit Ransomware telah mencuri 1,5 terabite informasi dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yaitu berupa database umum, dokumen finansial, dokumen legal, Non Disclosure Agreement (NDA), dan semua password internal dan eksternal yang digunakan oleh bank, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), BSI, dan para pakar terkait, segera melakukan koordinasi dan investigasi secara komprehensif terhadap kasus peretasan tersebut, sehingga dapat dilakukan verifikasi terhadap validitas data dan informasi dari BSI;

b. Mendorong BSSN bersama Aparat Kepolisian segera menangkap pelaku beserta jaringannya dan memberikan tindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang;

c. Mendorong Kemenkominfo, BSSN, dan BSI terus mengupdate progres kasus peretasan tersebut kepada masyarakat, mengingat peretasan data terkait dengan data dan informasi pribadi masyarakat, serta bertanggung jawab secara penuh seluruh data yang diretas tersebut;

d. Mendorong Kemenkominfo, BSSN, dan BSI melakukan evaluasi terkait sistem keamanan siber yang dimiliki oleh BSI, serta memperkuat sistem keamanan, proteksi, dan ketahanan teknologi informasi yang dimiliki oleh BSI maupun perbankan lainnya agar terhindar dari potensi gangguan hingga peretasan data, guna mencegah kasus peretasan kembali terjadi dan untuk menjaga data pribadi masyarakat;

e. Mendorong pemerintah dan perbankan mengimplementasikan secara optimal penegakan aturan terkait Pelindungan Data Pribadi masyarakat, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan terus berupaya membentuk standar keamanan dalam proses pengolahan dan pemrosesan data dalam sistem masing-masing instansi;

f. Mendorong seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan berbagai instansi di Indonesia, terutama instansi pemerintah, untuk melakukan upaya preventif guna mencegah kebocoran data di masing-masing K/L dan berkomitmen menjaga data pribadi milik masyarakat atau penggunanya, dengan secara rutin dan berkala mengevaluasi dan meningkatkan sistem keamanan pada sistem elektronik masing-masing K/L, sehingga keamanan data masyarakat selalu terjamin dan masyarakat terhindar dari berbagai kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan data pribadi yang tersebar luas, mengingat saat ini tengah dilakukan pengoptimalan digitalisasi, khususnya dalam penyimpanan data pribadi masyarakat. (LA)