Pengamanan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), rata-rata dua jenazah pekerja migran kembali ke Tanah Air per hari, DPR perlu:

a. Mendorong BP2MI mengevaluasi secara komprehensif faktor-faktor yang menyebabkan kematian pekerja migran selama bekerja di luar negeri, dan meningkatkan pengawasan terhadap pekerja migran yang tengah dan akan bekerja di luar negeri, khususnya dalam mencegah keberangkatan pekerja migran ilegal;

b. Mendorong BP2MI melakukan langkah-langkah mitigasi untuk mencegah dan meminimalisir kejadian-kejadian buruk atau negatif yang dialami oleh pekerja migran ataupun calon pekerja migran, termasuk perdagangan orang berkedok pekerja migran, mengingat Indonesia sudah masuk dalam situasi darurat perdagangan orang;

c. Mendorong BP2MI bersama stakeholders terkait lainnya untuk berkomitmen dalam memberantas kejahatan lintas negara yakni yang terkait dengan pekerja migran ilegal, yang diperkirakan memiliki backing antar negara, mengingat masih maraknya pekerja migran ilegal, seperti yang diungkapkan oleh BP2MI yaitu dalam periode waktu tahun 2020 hingga 25 Mei 2023, dari 94.736 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dan direpatriasi dari Timur Tengah dan Asia, sebanyak 90 persen dari jumlah tersebut merupakan WNI yang berangkat secara ilegal atau tidak sesuai prosedural, serta 3.377 orang yang sakit, depresi, hilang ingatan, bahkan cacat secara fisik;

d. Mendorong pemerintah mempertimbangkan untuk mengkaji kembali Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, mengingat perlunya pengaturan mengenai modus operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan berbagai modus baru;

e. Mendorong pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk berkomitmen dalam mengungkap dan memberantas mafia TPPO, mengingat kasus TPPO di Indonesia cenderung seperti fenomena gunung es, yaitu yang terungkap hanya segelintir kejadian, namun masih banyak kasus dan pelaku TPPO yang belum terungkap. Diharapkan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dapat memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bagi pekerja migran, dengan membersihkan mafia TPPO;

f. Mendorong pemerintah menyusun strategi yang tepat dalam memberantas potensi perdagangan orang, mengingat kejahatan TPPO di Indonesia sangat terorganisir, sehingga diharapkan strategi tersebut dapat mengurangi atau menekan jumlah pekerja migran yang meninggal atau terluka ketika bekerja.