Pemberian Gaji ke-13 PNS
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah bisa cair pada 5 Juni 2023, DPR perlu:
a. Mengapresiasi komitmen Pemerintah dalam pemberian gaji ke-13 untuk PNS. Hal tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap PNS sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat dan pemererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
b. Mendorong PNS untuk membelanjakan gaji ke-13 untuk transaksi di dalam negeri dan untuk produk-produk dalam negeri, sehingga diharapkan manfaat dari gaji ke-13 ini bisa berputar di kalangan masyarakat Indonesia sendiri sekaligus menggenjot perputaran roda ekonomi nasional;
c. Mendorong PNS agar terus meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerjanya sesuai dengan peran dan tugasnya di masing-masing instansi sebagai rasa syukur atas gaji tambahan yang didapatkan, serta terus menjunjung core value atau nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai panduan perilaku ASN.