KPPU Putuskan Jatuhkan Denda Kepada Mafia Minyak Goreng

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda terhadap tujuh perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng di tengah kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada tahun 2022, DPR perlu:

a. Mengapresiasi kinerja KPPU yang telah mengungkap akar permasalahan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng yang terjadi pada tahun 2022, yaitu berupa oligopoli ketat yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan minyak sawit yang mengakibatkan minyak goreng langka dan harganya melonjak tajam;

b. Mendorong KPPU mempersiapkan strategi untuk menghadapi berbagai langkah hukum yang akan ditempuh para tersangka dalam menghadapi putusan denda tersebut, salah satunya dengan menyiapkan berbagai data maupun barang bukti kuat, sehingga mampu membuktikan bahwa ketujuh perusahaan produsen minyak goreng tersebut melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

c. Mendorong KPPU memastikan perusahaan tersangka membayarkan denda sesuai pada tenggat waktu yang ditetapkan dan memberikan peringatan kepada perusahaan minyak sawit lainnya bahwa KPPU tidak segan memberikan sanksi bagi pengusaha yang melanggar aturan;

d. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan KPPU meningkatkan pengawasan terkait ekosistem usaha, khususnya pada bahan pokok dan mencegah terulangnya praktik persaingan usaha tidak sehat pada minyak goreng maupun pada bahan pokok lainnya.