Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 Persen

 Pemerintah memutuskan untuk kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2024, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji berbagai dampak akibat kenaikan CHT serta strategi mengantisipasi risiko yang akan dialami industri hasil tembakau (IHT), mulai dari petani, pabrikan, hingga ke hilir, yaitu pada pedagang kecil;

b. Mendorong Kemenkeu bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengantisipasi apabila terjadi Pemutusan Tenaga Kerja (PHK) buruh rokok akibat naiknya CHT, seperti dengan membantu menciptakan lapangan pekerjaan baru atau membuat pelatihan untuk menumbuhkan skill baru, bagi pekerja yang terkena PHK;

c. Meminta Kemenkeu kembali membahas penetapan kanaikan ini bersama Komisi XI DPR meski tarif cukai telah disepakati naik pada tahun 2023 dan 2024, mengingat perlunya mempertimbangkan kondisi IHT saat ini dan prevalensi rokok bagi masyarakat; 

d. Mendorong pemerintah menyusun strategi pengawasan ketat terhadap beredarnya rokok ilegal, termasuk memberikan sanksi tegas hingga pelacakan para oknum pengedar rokok ilegal yang dapat mengganggu keefektifan kebijakan kenaikan CHT terhadap kenaikan pendapatan negara dan penurunan prevalensi rokok masyarakat; 

e. Mendorong pemerintah pusat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) mengatur skema Dana Bagi Hasil dari cukai rokok dan pengelolaannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, khususnya bagi petani dan buruh tembakau, sehingga dapat menekan dampak kenaikan cukai rokok.