Gelombang PHK Pada Sektor Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor manufaktur padat karya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terus terjadi dalam dua tahun terakhir karena industri ini belum sepenuhnya bangkit dari efek pandemi Covid-19, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serius dalam menghadapi gelombang PHK yang terus terjadi pada industri TPT untuk mencegah PHK terus berlanjut sehingga semakin banyaknya pengangguran, mengingat industri ini cukup diandalkan dalam penyerapan tenaga kerja;
b. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meningkatkan pengawasan terkait produk tekstil impor ilegal yang dapat mengancam keberadaan produk pabrik lokal, sehingga masyarakat Indonesia dapat dijadikan pangsa pasar ketika nilai ekspor dari industri TPT berkurang dampak dari terganggunya prekonomian global;
c. Mendorong Kemnaker memetakan perusahaan industri TPT, khususnya yang berorientasi ekspor, yang memiliki potensi terganggu perekonomiannya sebagai salah satu akibat dari ekonomi global maupun yang belum sepenuhnya bangkin dari dampak pandemi Covid-19;
d. Mendorong Kemnaker memberikan insentif bagi pekerja dan pengusaha, seperti dengan memberikan pengurangan atau keringanan pajak pada masa pasca produksi, memberikan insentif untuk ongkos produksi seperti pada saat memulai tahap produksi, serta mempermudah syarat untuk mengakses insentif bagi pekerja seperti insentif dalam program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP);
e. Mendorong Kemnaker berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk menentukan kebijakan yang dapat meminimalisir terjadinya PHK, termasuk kebijakan terkait upah minimum mengingat target dari kebijakan tersebut yakni perusahaan tetap harus bertahan, pekerja tetap merasakan kesejahteraan, serta hubungan kerja pekerja tetap terjaga. (RA)