Bencana Alam Melanda Sejumlah Kota di Indonesia

Banjir, gempa, krisis air bersih, kecelakaan maut, dan kebakaran masih kerap melanda sejumlah kota-kota yang tumbuh pesat di Indonesia, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah Pusat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan dan mempersiapkan secara maksimal langkah-langkah mitigasi di area-area urban di Indonesia, mengingat BNPB mencatat terdapat 30.771 bencana dalam kurun waktu 2012-2022 yang mayoritas terjadi di area urban, yang mana menyebabkan 44,95 juta jiwa terdampak dan 1,03 juta bangunan rusak atau kerugian materi;

b. Mendorong Pemerintah Pusat, BNPB, BPBD, dan Pemda memetakan faktor-faktor yang menyebabkan masih kerap kali terjadi bencana di area-area urban Indonesia, serta segera menemukan solusi yang tepat guna meminimalisir risiko atau dampak bencana terhadap korban jiwa maupun kerugian materi;

c. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemda meningkatkan kualitas lingkungan, memperhatikan tingkat kerentanan terhadap potensi bencana, dan memperbaiki infrastruktur di kawasan-kawasan yang berisiko bencana, guna mencegah terjadinya bencana;

d. Mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan koordinasi dalam menentukan kebijakan dan pembangunan ekonomi dan sosial, memastikan infrastruktur yang memadai dapat dibangun secara merata, dan melakukan upaya untuk meminimalisir kesenjangan serta kecemburuan sosial yang berpotensi memicu konflik masyarakat yang bisa berkembang menjadi bencana nasional;

e. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemda dapat memperhatikan bahaya dari masing-masing potensi bencana yang timbul, seperti bahaya geologi, hidrometeorologi, biologi, dan teknologi, agar dapat ditentukan upaya mitigasi yang tepat dari berbagai potensi bencana tersebut;

f. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemda memastikan alokasi anggaran yang mencukupi untuk mitigasi maupun penanggulangan bencana, serta menegakkan implementasi dari payung hukum yang berketerkaitan dengan bencana secara maksimal, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu. (LA)