Bareskrim Polri Sebut Adanya Indikasi Pendanaan Politik Pada Pemilu 2024

 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan adanya indikasi pendanaan politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berasal dari jaringan narkotika, DPR perlu:

a. Mendorong Bareskrim Polri untuk menginvestigasi dan mengusut indikasi pendanaan Pemilu 2024 dari jaringan narkotika tersebut, dan segera menentukan sikap tegas untuk mengatasi hal tersebut, khususnya dalam memberikan sanksi kepada pihak-pihak terlibat sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

b. Mendorong Kepolisian berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meningkatkan pengawasan terhadap pendanaan yang digunakan dalam seluruh proses Pemilu 2024, serta mencegah adanya celah untuk menggunakan dana Pemilu dari sumber yang tidak jelas;

c. Mendorong Kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk memastikan pos-pos anggaran yang digunakan dalam Pemilu 2024 sesuai dengan dana yang telah ditentukan;

d. Mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, dan mencegah adanya indikasi aliran dana jaringan narkotika untuk program-program Pemerintah, termasuk untuk ke Pemilu 2024;

e. Mendorong KPU dan Bawaslu untuk berkomitmen menerapkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Pemilu 2024, serta memberantas tren peredaran narkotika di tiap daerah untuk kepentingan politik atau narko-politik, yakni menggunakan narkotika sebagai bahan kepentingan politik oleh tokoh-tokoh politik. (LA)