85 Persen Rumah Potong Hewan Belum Bersertifikat Halal
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyebutkan 85 persen Rumah Potong Hewan (RPH) belum bersertifikasi halal, DPR Perlu:
a. Mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama LPPOM MUI maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lainnya untuk melakukan evaluasi terhadap penyebab masih banyaknya RPH yang belum mendapatkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, mengingat pemberian sertifikasi halal merupakan jaminan kepada konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam mendistribusikan hasil produksi di tiap RPH;
b. Meminta BPJPH dan seluruh LPH untuk memetakan daerah yang memiliki mayoritas RPH yang belum melakukan sertifikasi halal serta meminta BPJPH untuk meningkatkan upaya akselerasi pemberian sertifikasi halal bagi RPH;
c. Mendorong BPJPH berkoordinasi dengan LPH dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan secara masif terkait sistem Jaminan Produk Halal (JPH) bagi RPH khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), mengingat pemerintah menargetkan adanya sertifikasi 10 juta produk halal dan menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia pada 2024.