25 Persen Peserta Didik di Sekolah Alami Berbagai Jenis Perudungan
Berdasarkan Hasil Asesmen Nasional (AN) 2022 atau Rapor Pendidikan tahun 2022, menunjukan 25 persen peserta didik di Indonesia mengalami berbagai bentuk perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan. Jenis perundungan yang di dapatkan beragam, baik secara fisik, verbal, sosial/relasional, ataupun secara daring alias cyberbullying, DPR perlu:
a. Menyampaikan duka dan rasa prihatin atas maraknya perilaku perudungan yang terjadi di lingkungan pendidikan Indonesia, sebab hal itu merupakan sesuatu yang tidak bisa dianggap wajar. Diharapkan pemerintah dapat mengevaluasi hal tersebut secara komprehensif, agar diketahui indikator-indikator yang menyebabkan hal tersebut marak terjadi dan ke depannya dapat dilakukan upaya serius untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi;
b. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan seluruh stakeholders terkait dalam lingkungan pendidikan agar serius dalam memperhatikan kasus perudungan terhadap siswa, serta mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan penanganan dan tindakan hukum yang adil atas segala bentuk kekerasan terhadap siswa secara cepat, responsif, proporsional, dan mengedepankan hak-hak anak yang menjadi korban perudungan di lingkungan pendidikan;
c. Mendorong KPPPA bersama Kepolisian untuk memberikan wadah perlindungan kepada siswa korban perudungan dan meyakinkan kepada korban agar berani melaporkan diri kepada pihak berwajib atau aparat setempat apabila mendapat perlakuan perudungan di lingkungan pendidikan serta meminta KPPPA bersama Kepolisian untuk berkomitmen menindaklanjuti secara maksimal seluruh pelaporan perudungan terhadap siswa yang telah dilaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), maupun yang dilaporkan melalui jalur lainnya;
d. Mendorong pemerintah untuk lebih memasifkan program yang bertujuan untuk menanggulangi kasus perudungan yang terjadi di lingkungan pendidikan, seperti program roots yang bentuk dengan harapan dapat melahirkan siswa/i dan guru sebagai agen perubahan pencegahan perudungan di sekolah;
e. Mengimbau kepada seluruh guru dan orang tua untuk memberikan edukasi kepada anak tentang pentingnya pendidikan moral dan karakter sejak dini agar anak dapat tumbuh dan kembang sesuai dengan norma yang berlaku. (YA)