226 WNI Menjadi Korban Perdagangan Manusia

Selain di Myanmar, sebanyak 226 warga negara Indonesia (WNI) ditemukan menjadi korban perdagangan orang di Filipina, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah bersama Kepolisian untuk mengusut tuntas dan menginvestigasi seluruh kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dari hulu hingga ke hilir sampai tuntas, dan memastikan seluruh pelaku beserta sindikat segera diamankan serta diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, mengingat diketahui sejak tahun 2020 sampai saat ini, Kepolisian telah mengungkap 406 perkara TPPO dengan 1.390 korban, serta ditetapkan 519 orang sebagai pelaku;

b. Mendorong Pemerintah untuk segera memastikan WNI yang menjadi korban perdagangan tersebut segera dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan selamat dan diberikan perlindungan hukum;

c. Mendorong Pemerintah bersama Kepolisian menelusuri modus-modus dan celah yang digunakan oleh oknum TPPO untuk memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan segera melakukan penanganan yang tepat agar tidak sampai merugikan calon PMI maupun negara, serta memperketat dan meningkatkan upaya pengawasan terhadap keberangkatan PMI ke luar negeri;

d. Mendorong Pemerintah berkoordinasi dengan otoritas atau pemerintah dari negara tempat tujuan WNI bekerja untuk menyusun Memorandum of Understanding (MoU) yang mengatur dan mencegah terjadinya TPPO;

e. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (BP2MI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya menyusun langkah preventif yang tepat untuk menekan kasus TPPO di masa mendatang, seperti dengan melakukan kolaborasi dengan petugas imigrasi untuk memperketat prosedur pemeriksaan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat keluar negeri, baik dari pemeriksaan dokumen yang sah hingga agen atau perusahaan yang membawa calon PMI tersebut bekerja;

f. Mendorong Kemnaker bersama BP2MI memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada calon PMI, mengenai prosedur migrasi yang legal dan aman, sehingga masyarakat diharapkan tidak mudah terimingi oleh ajakan bekerja dengan gaji tinggi namun tidak sesuai dengan prosedur yang resmi dari pemerintah, serta menginformasikan agen-agen resmi yang aman dan legal untuk keberangkatan PMI ke luar negeri. Diharapkan calon PMI bisa memahami dan mengantisipasi modus serta bahaya perdagangan orang yang masih marak terjadi di Indonesia;

g. Mendorong pemerintah mengoptimalkan program-program pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat memiliki kegiatan positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup, dan tidak terpaksa memilih untuk bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal agar mendapatkan penghasilan;

h. Mendorong Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Pemda untuk mengoptimalkan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Rencana Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RPerpres RAN PP TPPO), guna memperkuat upaya pencegahan TPPO dan mempertegas hukuman pada pelaku;

i. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan patroli dan pemantauan secara masif terhadap situs-situs di media online, media sosial, maupub website yang berpotensi disalahgunakan untuk perdagangan orang, dan memastikan setiap pembuatan situs, website, media online, ataupun media sosial sudah memenuhi kriteria dan terhindar dari indikasi perdagangan orang, mengingat maraknya korban online scam yang berujung masuk dalam TPPO. (LA)