PPATK Temukan Adanya Transaksi Mencurigakan TPPU di Kemenkeu Sebesar Rp349 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengungkap adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan diduga sebagai bentuk pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp. 349 triliun, DPR Perlu:
a. Meminta Menteri Keuangan untuk memberi penjelasan serta segera menindaklanjuti adanya laporan indikasi tindak pidana pencucian uang di lingkup Kementerian Keuangan yang diterima dari PPATK;
b. Mendorong Komisi III DPR untuk melakukan konfirmasi dan validasi atas informasi yang disampaikan oleh Menko Polhukam dan PPATK sebagai langkah pengawasan DPR agar tidak terjadi kesimpangsiuran kebenaran di ruang publik;
c. Meminta Kemenkeu bekerjasama dengan PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh secara transparan atas kasus tersebut, serta mengambil tindakan tegas sesuai dengan koridor hukum apabila ditemukan bukti adanya oknum terlibat dalam praktik TPPU tersebut;
d. Mendorong Kemenkeu untuk senantiasa berkomitmen dan konsisten dalam memerangi dan memberantas praktik korupsi dan TPPU melalui sumber daya yang dimiliki. (SR)