Thrifting Ancaman Bagi UMKM

Menjamurnya bisnis impor pakaian bekas (thrifting) di Indonesia, menjadikan ancaman serius bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Diketahui, dalam dua bulan terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menindak impor baju bekas ilegal sebanyak 1.700 bal melalui pelabuhan tidak resmi maupun pelabuhan resmi, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah untuk menindak tegas pelaku thrifting pakaian impor, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pada pelaku yang masih melakukan kegiatan jual beli pakaian bekas, mengingat bisnis jual beli pakaian bekas sendiri mencoreng nilai semangat pemerintah dalam meningkatkan produktivitas UMKM;

b. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) untuk terus menggencarkan pengawasan terhadap proses dan jalur masuk impor pakaian bekas, khususnya pada jalur-jalur tikus di Pelabuhan, mengingat bisnis ini tumbuh subur karena thrifting pakaian impor mulai menjadi tren di masyarakat, khususnya kaum muda. Kemendag diharapkan dapat mengetahui dan mempelajari pola-pola penjualan pakaian impor bekas tersebut, sehingga hal tersebut dapat dicegah, mengingat penjualan dan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia merupakan tindakan yang bertentangan dengan regulasi negara;

c. Mendukung terus realisasi pelarangan impor pakaian bekas yang ditetapkan oleh Kemendag yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, sebab maraknya penjualan pakaian bekas ini mengancam keberlangsungan UMKM pakaian lokal. Selain itu, pakaian bekas ini juga memunculkan risiko kesehatan pada penggunanya;

d. Mendorong Kemendag bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyosialisasikan sejumlah dampak dari penggunaan baju bekas kepada masyarakat khususnya terhadap kesehatan, sehingga masyarakat juga memiliki pemahaman dan kesadaran untuk tidak membeli pakaian bekas impor di pasaran, sebagai upaya mencegah munculnya penyakit yang tidak diinginkan yang dapat menambah beban pengobatan terhadap keuangan masyarakat maupun keuangan negara. (YA)