Peringatan Hari Musik Nasional
Hari Musik Nasional diperingati pada tanggal 9 Maret tiap tahunnya, yang pada tahun 2023 bertema "Musik Indonesia Keren," DPR perlu:
a. Menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Musik Nasional kepada seluruh musisi di Indonesia, dan terus mendorong para musisi agar tetap berkarya dan menciptakan musik-musik yang indah, mengingat musik merupakan salah satu bagian dari budaya. Diharapkan, industri musik Indonesia bisa semakin maju, kreatif, dan berkualitas;
b. Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terus mendukung pengembangan industri musik nasional melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang sejalan, yang disesuaikan dengan kebutuhan industri musik nasional dan memiliki keberpihakan pada musisi-musisi dalam negeri;
c. Mendorong Kemenparekraf memastikan pemenuhan hak musisi, baik artis, pencipta, maupun pelaku industri musik, dan menjamin perlindungan hak kekayaan intelektual musisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
d. Mendorong Kemenparekraf dan Kemenperin memberikan dukungan penuh terhadap industri musik di Tanah Air agar tidak hanya mampu berkarya untuk industri musik lokal saja, tetapi sampai diterima di dunia internasional, mengingat musik Indonesia tidak kalah bagus dan keren dibanding musik dari negara-negara lain;
e. Mengajak seluruh masyarakat juga terus mendukung dengan mendengarkan dan mengapresiasi karya-karya musisi dalam negeri, serta menolak pembajakan, dan berharap agar musik nasional maupun musik daerah dapat naik derajatnya secara nasional, regional, dan internasional. (LA)