Pemerintah Terbitkan Aturan Mengenai Pembelian LPG 3Kg
Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 mengenai pembelian liquefied petroleum gas (LPG) subsidi tiga kilogram (kg) yang mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menentukan indikator penerima manfaat dengan jelas, agar tidak hanya menggunakan data masyarakat miskin yang sudah ada, sehingga subsidi diterima tepat sasaran, mengingat rincian pendataan pembeli mulai dilakukan bertahap sejak 1 Maret 2023;
b. Mendorong Kementerian ESDM bersama Kemensos dan Disdukcapil melakukan pendataan secara riil dan akurat, serta melakukan verifikasi data tersebut secara berkala, sehingga mulai 1 Januari 2024 nanti, data sudah terintegrasi, valid, dan riil, agar peruntukkan gas LPG 3 kg bisa tepat sasaran dan data tidak disalahgunakan;
c. Mendorong Kementerian ESDM mengatur strategi pengawasan ketat mulai dari pendataan sampai tahap pembelian, serta menyusun skema evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa pembelian LPG subsidi dilakukan oleh masyarakat penerima yang tepat dan mengantisipasi adanya oknum yang melakukan penimbunan maupun kecurangan lainnya;
d. Mendorong Kementerian ESDM bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memperhatikan pendataan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berhak membeli LPG subsidi agar mereka tetap bisa menekan biaya produksi;
e. Mendorong Kementerian ESDM bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme pendataan, penggolongan calon pembeli, hingga cara pembelian LPG subsidi;
f. Mendorong Kementerian ESDM dan PT Pertamina memastikan tahun 2022, khususnya pada bulan Ramadan dan Idulfitri persediaan gas LPG tiga kg tetap mencukupi dan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi gas LPG 3 kg untuk mencegah kelangkaan stok di tengah kenaikan harga berbagai bahan pangan. (RA)