Munculnya Kampung Rusia dan Kampung Eksklusif WNI di Kawasan Ubud, Bali

 Munculnya Kampung Rusia dan Kampung Eksklusif WNA di kawasan Ubud, Bali mengundang berbagai sorotan dan reaksi dari masyarakat. Maraknya area privat turis asing itu dinilai menjadi celah dari para turis agar dapat melanggar sejumlah peraturan seperti izin tinggal alias bekerja secara ilegal, dan tinggal melebihi batas waktu atau overstay, DPR Perlu:

a. Mendorong Kementerian Pariwisata bersama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat upaya pemantauan terhadap wisatawan asing yang datang ke Indonesia khususnya Bali untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan, mengingat jika dibiarkan masalah ini akan berdampak secara jangka panjang;

b. Mendorong Kementerian Pariwisata memperkuat aturan dana jaminan wajib bagi para wisatawan yang ingin berkunjung ke Indonesia dan memperkuat regulasi pemberian visa dan  memberikan izin tinggal dalam jangka waktu 10 tahun bagi para WNA sebagai upaya penyaringan latar belakang dari WNA yang datang ke Indonesia mengingat Bali yang dinilai menawarkan wisata murah bagi para WNA membuat latar belakang WNA yang datang memiliki perilaku yang kurang baik dan cenderung pelanggar hukum;

c. Mendorong Kementerian Pariwisata untuk memperkuat komponen pariwisata dan fasilitas pariwisata yang ada di Indonesia, serta melakukan upaya tatakelola dengan baik sehingga nilai Indonesia sebagai destinasi wisata internasional meningkat dimata dunia;

d. Mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi untuk bertindak tegas dalam melakukan deportasi bagi Warga negara asing (WNA) yang ketahuan menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan melanggar sejumlah peraturan seperti izin tinggal alias bekerja secara ilegal, dan tinggal melebihi batas waktu atau overstay. (RR)