Munculnya Fenomena WNA Rusia Bekerja Secara Ilegal di bali

Fenomena Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang bekerja secara ilegal dan membuka sejumlah bisnis seperti rental kendaraan ilegal di Bali dengan menggunakan visa wisata, DPR Perlu:

a. Mendorong Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi perlu serius menanggapi hal tersebut dengan memperkuat upaya pemantauan terhadap wisatawan asing yang datang ke Indonesia, khususnya ke Bali, untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan, mengingat jika dibiarkan masalah ini akan berdampak secara jangka panjang dan tidak menutup kemungkinan akan mengambil lapangan kerja yang seharusnya bisa diisi oleh masyarakat Indonesia;

b. Mendorong Kemenparekraf meningkatkan upaya promosi dan menyosialisasikan regulasi visa kerja atau second home visa yang memberikan izin tinggal dalam jangka waktu 10 tahun bagi para WNA dengan jaminan Rp2 miliar, khususnya bagi WNA yang tengah bekerja secara jarak jauh dan memilih untuk tinggal di Bali, atau biasa disebut sebagai Digital Nomad, sehingga keberadaan para WNA bisa memberikan dampak bagi peningkatan ekonomi Indonesia dan tidak merugikan masyarakat setempat;

c. Mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi untuk bertindak tegas dalam melakukan deportasi bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja atau mencari pendapatan di sektor-sektor tertentu yang seharusnya bisa diisi oleh orang Indonesia;

d. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) meminta seluruh pimpinan lembaga, instansi, ataupun para pedagang dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berhati-hati dan lebih ketat dalam menyeleksi WNA yang ingin bekerja atau melakukan usaha, serta memprioritaskan untuk terlebih dahulu memberdayakan masyarakat Indonesia atau lokal sebagai pekerja maupun pelaku usaha. (LA)