Masih Tumpang Tindihnya Regulasi Pertanian Saat Ini
Masih tumpang tindihnya regulasi dan belum optimalnya pola produksi-distribusi menyebabkan penggunaan benih unggul untuk peningkatan produktivitas pertanian menjadi tidak maksimal, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) mengevaluasi regulasi dan pola produksi maupun distribusi penggunaan benih unggul untuk pertanian, guna dilakukan langkah perbaikan sehingga penggunaan benih bersertifikat unggul bisa terus ditingkatkan agar produktivitas pertanian makin optimal guna mewujudkan ketahanan pangan nasional;
b. Mendorong Kementan mendistribusikan benih bersertifikat unggul untuk berbagai komoditas hasil pertanian, seperti padi, dapat disalurkan kepada para petani di seluruh Indonesia, guna meningkatkan kualitas dan mutu produksi tanaman;
c. Mendorong Kementan memetakan wilayah-wilayah yang sudah dan belum menggunakan benih unggul bersertifikasi, sehingga dapat dilakukan peningkatan pemberian sertifikasi benih kepada petani di wilayah-wilayah yang masih minim dalam penggunaan bibit unggul bersertifikasi;
d. Mendorong Kementan berkomitmen dalam menjamin mutu hasil produksi sektor pertanian dan terus mendorong efisiensi dan produktivitas komoditas pangan yang ditanam petani, dengan meningkatkan pengawasan terhadap jaminan mutu benih, produksi, dan distribusi, serta memperhatikan penetapan standar pembenihan;
e. Mendorong pemerintah segera mengatasi permasalahan kewenangan pengawasan dan sertifikasi benih unggul, yaitu permasalahan kewenangan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan pemerintah pusat, mengingat hal tersebut menyulitkan pemerintah pusat untuk mengkoordinasikan pembenihan secara nasional;
f. Mendorong Kementan memastikan produksi, jumlah dan, kapasitas produksi benih unggul bisa memadai sesuai dengan kebutuhan produsen, termasuk dari perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengingat kebutuhan terhadap penggunaan benih unggul di sektor pertanian cukup tinggi. (LA)