KY Terima Laporan 2.925 Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sepanjang 2022

Komisi Yudisial (KY) menerima 2.925 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim sepanjang tahun 2022, dengan rincian sebanyak 1.662 laporan merupakan pengaduan langsung oleh masyarakat dan 1.263 laporan merupakan tembusan dari lembaga terkait, DPR perlu:

a. Mendorong Mahkamah Agung (MA) berkoordinasi dengan KY untuk mengevaluasi kinerja hakim di Indonesia selama ini, agar dapat ditentukan dan dilakukan langkah-langkah untuk memperbaiki tata kelola perhakiman dan upaya untuk meningkatkan integritas para hakim di Indonesia; 

b. Mendorong KY untuk menindaklanjuti seluruh laporan tersebut sampai tuntas, baik dalam melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi laporan, serta menginformasikannya secara transparan kepada masyarakat mengenai progres dari seluruh laporan tersebut, mengingat pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim tersebut dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia, sehingga perlu langkah dan tindak tegas yang dilakukan secara transparan dalam menanggapi laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;

c. Mendorong KY berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk dapat memberikan sanksi kepada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran, dan berkomitmen dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim tanpa pandang bulu;

d. Mendorong KY berkoordinasi dengan MA untuk memaksimalkan perannya dalam menjaga dan mengawasi perilaku dan kode etik hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;

e. Mendorong KY menggencarkan sosialisasi Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada hakim di Indonesia, serta upaya-upaya lainnya yang dapat meningkatkan integritas dan komitmen para hakim di Indonesia, sehingga di tahun 2023 ini, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh hakim bisa ditekan atau diminimalisir;

f. Mengingatkan para hakim untuk selalu menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya mengadili setiap perkara, serta mengacu pada berbagai ketentuan yang mengatur kode etik dan perilaku hakim, seperti KEPPH, sehingga kualitas hakim di Indonesia dapat lebih ditingkatkan. (LA)