Kementerian ESDM Akan Melakukan Penyesuaian Tarif Listrik Non-subsidi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian tarif listrik non-subsidi per tiga bulan, sehingga pada periode 1 April hingga 30 Juni 2023 akan dilakukan penyesuaian tarif listrik kembali, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian ESDM bersama PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan stakeholders terkait lainnya, memastikan penyesuaian tarif listrik juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membayar listrik, serta bijak dalam menentukan keputusan tersebut;
b. Mendorong Kementerian ESDM berkoordinasi dengan PT. PLN untuk memperhatikan harga minyak mentah Indonesia, inflasi, harga batu bara, dan nilai tukar rupiah, sebagai faktor-faktor yang berpengaruh terhadap dasar perhitungan penetapan harga listrik;
c. Mendorong Kementerian ESDM terus mengontrol inflasi dan harga batu bara, mengingat kedua faktor tersebut masih dapat diatur dan terus dipantau oleh pemerintah agar meminimalisir dampak pada kenaikan tarif listrik nantinya;
d. Mendorong Kementerian ESDM bersikap transparan dan terbuka kepada masyarakat mengenai penyesuaian tarif listrik pada periode 1 April hingga 30 Juni 2023. (LA)