Kemenkes Sebut Indonesai Alami Kekurangan Dokter Spesialis
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan kekurangan jumlah dokter spesialis di Indonesia saat ini berkisar 30 ribu orang untuk memenuhi kebutuhan pelayanan yang ideal, laporan tersebut dibuat berdasarkan asumsi rasio ideal versi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu satu dokter per 1.000 penduduk atau setara dengan kebutuhan di Indonesia sebanyak 272.000 dokter, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memetakan kebutuhan dokter dan dokter spesialis di seluruh daerah di Indonesia disesuaikan dengan rasio jumlah penduduk, luas wilayah, dan letak geografis daerah untuk mengetahui jumlah ril dokter yang dibutuhkan;
b. Mendorong Kemenkes membenahi polemik disparitas dan kurangnya jumlah dokter di Indonesia, sebab hal tersebut menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di masyarakat, seperti dengan meningkatkan jumlah dokter melalui berbagai program, mengembangkan sistem perjenjangan karir bagi dokter yang ada di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) maupun Rumah Sakit (RS), meningkatkan kesejahteraan dokter, serta mengembangkan profesi berkelanjutan hingga mendapatkan resertifikasi kompetensi, sehingga peningkatan kuantitas dokter dan dokter spesialis dapat seiring dengan penguatan kapabilitas dan kualitas dokter;
c. Mendorong Kemenkes bersama Pemerintah Daerah (Pemda) mempertimbangkan dan mengupayakan untuk menambah fakultas kedokteran di sejumlah universitas tanpa mengesampingkan kualitas dokter yang dihasilkan, sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah kesehatan di daerah dan penguatan sistem kesehatan wilayah yang harus disertai dengan penerapan akuntabilitas sosial bagi fakultas kedokteran, yaitu seluruh mahasiswa/i yang telah lulus dari fakultas kedokteran harus bersedia mengabdi dimanapun ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dokter di wilayah tertentu;
d. Menyampaikan bahwa DPR RI akan terus mengawal berjalannya seluruh proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan sampai menjadi Undang-Undang yang berkualitas, khususnya terkait basis proses Program Pendidikan Dokter Spesialis sehingga hadirnya payung hukum tersebut dapat menjadi sebuah solusi mempermudah akses bagi dokter muda mengambil spesialisasi dan memperbanyak ruang pendidikan kedokteran untuk menjawab kebutuhan jumlah dokter di Indonesia. (RR)