Diprediksi Adanya Potensi Peningkatan Jumlah Pemudik Tahun ini Sebesar 14,2 Persen

Berdasarkan hasil survei antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan Badan Kebijakan Transportasi (BKT), diprediksi adanya potensi peningkatan jumlah pergerakan pemudik lebaran 2023 sebesar 14,2 persen dengan mencapai 123,8 juta orang. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang hanya 85,5 juta orang. Pada tahun ini, pergerakan pemudik akan lebih didominasi oleh transportasi darat. DPR perlu:

a. Mendorong Kemenhub untuk lebih mengoptimalisasi persiapan sarana dan prasarana transportasi, seperti aspek keselamatan, manajemen rekayasa lalu lintas, dan kebijakan lainnya, agar penyelenggaraan mudik tahun ini dapat berjalan dengan selamat, aman, dan terkendali, mengingat mudik di tahun 2023 sudah tidak diterapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga berpotensi menyebabkan tingginya pergerakan masyarakat jelang Lebaran nanti;

b. Mendorong Kemenhub mengantisipasi terjadinya kepadatan pemudik di terminal, bandara, stasiun kereta, dan pelabuhan, dengan memastikan kualitas dan kapasitas moda transportasi yang akan digunakan oleh pemudik menuju kampung halaman masing-masing, serta memastikan kesiapan seluruh armada transportasi tersebut sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku dengan memperluas inspeksi terhadap seluruh moda transportasi baik darat, laut, maupun udara sehingga dapat meminimalisir terjadinya kendala yang dapat menghambat perjalanan mudik masyarakat;

c. Mendorong Kepolisian untuk menempatkan personel-personelnya di titik-titik yang berpotensi menjadi arus mudik Lebaran, khususnya untuk mengatur pergerakan lalu lintas bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik Lebaran, mengingat berkaca pada tahun sebelumnya, ada fenomena mobilisasi massa yang melakukan mudik lebaran lebih awal yang menyebabkan terjadinya kemacetan pada titik arus mudik lebaran;

d. Mendorong Kemenhub memantau dan memastikan harga tiket seluruh moda transportasi, baik untuk keberangkatan dan kepulangan untuk mudik Lebaran, agar sesuai dengan batas tarif batas atas dan batas tarif bawah yang telah ditentukan pemerintah, serta memastikan tidak ada pihak-pihak atau calo tiket yang memanfaatkan momentum mudik Lebaran 2022 untuk menaikkan harga tiket di atas batas tarif tertinggi yang telah ditentukan pemerintah;

e. Mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan masing-masing dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes), meskipun saat ini sudah dicabutnya aturan PPKM. Diharapkan tidak adanya lonjakan jumlah kasus covid-19 di Indonesia pasca mudik lebaran tahun 2023. (YA)