BPS Temukan 6 Juta Pemilih yang Tidak Memenuhi Srayat (TMS)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 6.476.221 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) selama pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dari salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS), pemilih yang meninggal, hingga pemilih di bawah umur, DPR perlu:
a. Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendataan ulang terhadap data TMS yang ditemukan Bawaslu sesuai kategori yang ditemukan, sehingga tidak terjadi masalah atau sengketa pasca proses pemilihan kelak yang berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat;
b. Mendorong KPU, Bawaslu, dan seluruh stakeholder lainnya yang berkaitan dengan proses dan tahapan pemilu 2024 agar bertindak cermat dalam seluruh proses tahapan pemilu selanjutnya, mengingat waktu pelaksanaan Pemilu sudah semakin dekat sehingga berbagai kekeliruan mengenai data diharapkan tidak kembali terjadi;
c. Mendorong KPU memberikan perhatian terhadap restrukturisasi atau penataan TPS, sebab berdasarkan temuan Bawaslu, restrukturisasi TPS yang relatif singkat oleh KPU cenderung tidak memperhatikan aspek geografis, kemudahan pemilih di TPS serta tidak memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS. Hal ini akan menyulitkan pemilih untuk mengakses TPS, khususnya pemilih disabilitas. (LA)